Bawaslu: MK Banyak “Belajar” dari Bawaslu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad menyatakan kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut dia, Bawaslu memiliki pengalaman cukup sukses, bahkan berbagai kebijakan Bawaslu banyak diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.
“Kami menyambut baik wacana dari Mahkamah Agung dan MK untuk membentuk lembaga baru dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada. Namun daripada mengeluarkan anggaran baru, lebih baik hal tersebut diberikan pada Bawaslu,” kata Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).
“Tanpa maksud membanggakan diri, kami (Bawslu) punya pengalaman cukup sukses yang banyak diadopsi MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada dan cikal bakal putusan MK. Bila dianggap berlebihan, mohon dimaafkan,” dia menambahkan.
Dalam RDP dengan Komisi II DPR tersebut, Ketua Bawaslu juga menyampaikan masukan terkait penyempurnaan undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Menurut Muhammad, KPU harus memetakan permasalahan teknis yang muncul dalam uu tersebut, kemudian menyiapkan instrumennya. Mulai dari penyusunan pedoman bagi Bawaslu, tim pengawas, pembentukan kesekretariatan pengawas pemilu, hingga pembentukan panitia pengawas di tingkat kabupaten/kota.
“Sejauh ini, Bawalu sudah melakukan harmonisasi dengan aturan terkait uu yang sebelumnya adalah perppu tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, seperti aturan Bawaslu tentang pembentukan dan pemberhentian antar waktu pengawas pemilu,” kata Ketua Bawaslu.
“Kemudian perubahan aturan soal pengawasan pemilu dan pemutakhiran data penyelesaian sengkata hasil pilkada,” dia menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...