KPK Pasrah Terkait Soal Pembahasan Perppu Plt KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP pasrah dengan DPR RI yang akan menggelar sidang paripurna malam ini untuk meminta persetujuan dari hasil pembahasan masa sidang III tahun 2014-2015. Salah satunya soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penunjukan tiga Plt pimpinan KPK.
"Soal Perppu Plt, kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR. Saya siap saja melaksanakan keputusan DPR apakah menerima atau menolak Perppu," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/4).
Johan mengatakan soal wancana pembentukan etik permanen bahwa dia tidak mau berkomentar banyak. Soal hal tersebut harus dibahas dulu secara mendetail
“Soal komite etik permanen harus dibahas dulu secara mendetail, siapa yang melakukan seleksi, siapa yang akan duduk disitu dan lain-lain, jadi soal komite etik permanen saya belum bisa berkomentar,” kata dia.
Saat ditanya soal bidang keilmuan harus sarjana hukum Johan menjelaskan bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
“Kami menyerahkan sepenuhnya ke DPR dan pemerintah, mau nya apa, silahkan saja,” kata dia.
Sebelumnya rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Yasonna Laoly telah memutuskan jika 10 fraksi telah menerima Perppu dengan beberapa catatan. Sehingga, paripurna yang direncakan digelar pukul 19.30 Wib itu akan membaha Perppu tersebut untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Editor : Bayu Probo
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...