KPK: Penanganan Kasus Korupsi Terhambat Ketersediaan Penyidik
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ambraham Samad mengatakan penanganan kasus korupsi di Indonesia masih terhambat oleh ketersediaan tenaga penyidik yang sangat terbatas jika dibandingkan dengan penyidik di kepolisian dan kejaksaan setempat.
"Bisa dibayangkan untuk menangani kasus-kasus korupsi yang diadukan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, KPK hanya dilengkapi 70 orang penyidik, sehingga apabila ada kasus yang penanganannya jalan di tempat atau memakan waktu sampai tahunan bisa dapat dimengerti," katanya di Kupang, Selasa (6/5).
Ambraham Samad yang saat itu didampingi Juru bicara KPK Johan Budi, Kepala BPKP Mardiasmo dan sejumlah direktur KPK (pengaduan masyarakat, penindakan dan pencegahan) mengatakan hal itu ketika memberi kuliah umum kepada ribuan civitas akademika Universitas Nusa Cendana Kupang Nusa Tenggara Timur tentang upaya penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam kuliah umum yang dimediasi pembantu rektor bidang akademik Undana Kupang Dr David Pandie, peserta seminar mempertanyakan komitmen dan ketegasan KPK dalam menangani pemberantasan korupsi dengan ketersediaan tenaga dan infrastruktur yang dimiliki saat ini.
Dr Os Eoh, SH, MH, misalnya meminta pemerintah dan DPR sebagai pemilik dan pengatur anggaran agar mendukung KPK dengan alokasi anggaran yang memadai sehingga KPK dapat menambah personil terutama penyidik.
Selain itu katanya perlu kebijakan dari eksekutif dan legislatif untuk membantu KPK dengan menambah dan membentuk KPK di daerah-daerah sehingga penanganan kasus korupsi bisa dipercepat.
"Apabila eksekutif dan legislatif merespons penambahan penyidik dan pembentukan KPK di daerah, maka harapan dalam lima tahun penindakan kasus korupsi berkurang atau bahkan selesai dapat terwujud atau kalau tidak sampai selesai masa jabatan pimpinan dan anggota KPK termasuk pergantian kepala negara sekalipun tidak akan mencapai apa yang diinginkan oknum para pelaku korupsi," katanya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang itu tidak mengerti dengan tindakan "penggembosan" yang dilakukan Polri dengan menarik kembali sejumlah penyidik yang telah diperbantukan ke KPK.
Sebab fakta menunjukkan saat mantan Kabareskrim Susnoduadji mengatakan penanganan kasus korupsi di Tanah Air akan tersendat karena tidak mungkin cecak lawan buaya, meskipun saat itu Abraham Samad belum menjadi KPK.
Abraham Samad bahkan mengatakan keberpihakan pemerintah dan DPR nampak melempem dan kurang sekali perhatiannya terhadap keterbatasan personil di KPK termasuk dengan alokasikan anggaran bagi KPK untuk menyelesaikan pembangunan kantor yang akan dilengkapi gedung tempat tahanan koruptor di lembaga itu.
Meskipun memiliki keterbatasan dalam beberapa hal, KPK tetap melaksanakan tugas sebagai lembaga yang berkompeten dalam pemberantasan, pencegahan dan penindakan dan hal itu sudah terbukti.
"Dalam proses pencegahan dan penindakan dengan melakukan perbaikan sistem telah melakukan penyelamatan potensi kerugian negara hingga 2013 mencapai Rp 214,04 triliun.
Dari proses pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem, KPK telah melakukan penyelamatan potensi kerugian negara hingga 2013 mencapai Rp 214,04 triliun.
Uang yang diselamatkan itu, katanya, berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK), berikut uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang TPK dan ongkos perkara yang selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Negara. (Ant)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...