KPK: Pengadaan Paket e-KTP Diduga Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam keterangan kepada pers menyebutkan ada dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara elektronik atau yang biasa dikenal dengan e-KTP.
Johan Budi menyampaikan hal itu di kantor KPK Kuningan Jakarta pada Selasa (22/4). Paket e-KTP itu menggunakan anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) tahun 2011-2012.
“Setelah dilakukan gelar perkara terkait dengan proses penyelidikan pengadaan paket penerapan e-KTP, ditemukan dua bukti yang cukup. Disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pengadaan e-KTP itu,” katanya.
Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan dari sejumlah pihak, KPK menetapkan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai tersangka. S diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 k 1 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anggaran yang digunakan atau pagu anggaran paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 adalah Rp 6 triliun.
“Terkait dengan penyelidikan ini ada penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya, di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil),” Johan Budi menambahkan.
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...