Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 21:09 WIB | Senin, 11 April 2016

KPK: Penyuap Pejabat MA Masuk Tahap Penuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama Awang Lazuardi dan Ichsan Suaidi ke tahap penuntutan (tahap dua). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung (MA).

“Tersangka Awang dan Ichsan beserta berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik KPK ke tahap dua,” kata Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, hari Senin (11/4), di Jakarta.

Dikatakan pula oleh Yuyuk bahwa rencana sidang Awang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, sedangkan rencana sidang untuk Ichsan akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Untuk itu, tersangka Ichsan dititipkan di Lapas Sukamiskin.

KPK menangkap tangan pejabat MA, Andri Tristianto Sutrisna (ATS), bersama Awang Lazuardi Embat (ALE), dan Ichsan Suadi (IS), pada hari Jumat (12/2) malam.

Pada hari Jumat sekitar pukul 22.30 WIB, KPK mengamankan ALE, yaitu seorang pengacara dan seorang supir di parkiran hotel kawasan Gading Serpong Tangerang. Setelah penangkapan ALE, dilakukan penangkapan ATS, Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada MA.

Tim penyidik KPK menangkap Andri di rumahnya, yang juga berlokasi di kawasan Gading Serpong Tangerang, dan ditemukan uang Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100.000 dalam tas kertas (paper bag).

Pada saat yang hampir bersamaan dilakukan penangkapan terhadap IS, seorang pengusaha di sebuah apartemen di kawasan Karet, Jakarta Selatan. Selain itu, tiga orang diamankan supir dari IS dan dua petugas pengamanan tempat domisili ATS. Uang diberikan melalui perantaraan supir Ichsan kepada Awan. Supir IS yang memberikan ke ALE, dan dari ALE uang diberikan kepada ATS.

Pemberian uang tersebut terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS. Selain uang, KPK juga menyita mobil Honda Mobilo warna silver dan Toyota Camry silver dari penangkapan di Hotel Atria, Gading Serpong Tangerang.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Andri melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ichsan dan Awang disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Kasus Tersangka Ichsan Suaidi Sebelumnya

Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama yang berbasis di Malang. Ichsan pada tanggal 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur.

Ia dijatuhi pidana selama satu setengah tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,195 juta.

Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.

Perkara Ichsan yang divonis bersama-sama dengan Lalu Gafar Ismail dan M Zuhri berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan diperberat menjadi vonis selama dua tahun dan denda Rp 200 juta.

Ichsan masih mengajukan kasasi ke MA, tetapi majelis kasasi yang terdiri atas MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada tanggal 9 September 2015 menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,46 miliar subsidair setahun penjara.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home