KPK Perpanjang Masa Penahanan Damayanti Cs
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Dessy A Edwin (DES), dan Julia Prasetyarini (JUL). Ketiganya merupakan tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016.
“Penyidik KPK memperpanjang penahanan terhadap ketiganya selama 30 hari terhitung mulai dari tanggal 13 April-12 Mei 2016,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, hari Senin (11/4), di Jakarta.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang tersangka. Tersangka DWP, JUL dan DES diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir (AKH), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Tersangka DWP, JUL dan DES disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka AKH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...