KPK Periksa Amran Mustary Selama 8 Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Amran Mustary selama delapan jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (4/5). Amran diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pagi pukul 09.33 WIB.
Amran yang mengenakan kemeja putih diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pada projek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Usai diperiksa, Amran yang keluar pukul 18.25 WIB langsung menghindar dari kejaran awak media dan langsung menuju ke mobilnya.
“Tanya saja dengan kuasa hukum saya, ada di belakang saya,” kata Amran sambil menghindari pertanyaan dari awak media dengan pengawalan ketat dari kerabatnya.
Amran Mustary ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari proses pengembangan terdakwa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi V Damayanti Wisnu Putranti atas dugaan suap sebesar Rp 4,28 miliar untuk program projek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
KPK telah menjerat Amran dengan Pasal 12 a atau b dan Pasal 11 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...