KPK Periksa Balon Wagub Pilihan Ahok Terkait Suap Sanusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja (AWJ), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Group (PT APL), dalam dugaan kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
“Pemeriksaan saksi untuk mengetahui kronologi dari penerbitan Raperda tersebut,” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, hari Kamis (7/4), di Gedung KPK, Jakarta.
Terdapat empat saksi dari pejabat Pemprov DKI Jakarta, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir,dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad, dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Gamal Sinurat.
Selain pejabat, dari pihak swasta juga turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Diantaranya adalah Budi Nurwono dan Hardy Halim.
Menurut pantauan di lapangan, dari enam saksi tersebut, baru tiga saksi yang telah hadir, yakni Heru, Tuti, dan Sudirman.
Ketika ditanya awak media mengenai ada tidaknya dugaan dana yang mengalir ke pejabat Pemprov, Priharsa mengatakan “Belum sampai ke sana, seperti yang saya jelaskan tadi bahwa pemeriksaan kali ini lebih untuk mengetahui pembahasan Raperda.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mohamad Sanusi, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT APL, dan Trinanda Prihantoro, Karyawan PT APL, sebagai tersangka.
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...