KPK Periksa Bupati Tangerang Terkait Suap Sanusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain, sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus suap pembahasan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi di Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi.
Dikonfirmasi satuharapan.com melalui pesan pendek, Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan untuk menelusuri usulan pembangunan jembatan.
"Bupati Tangerang diperiksa untuk ditanyai mengenai usulan jembatan tambahan dari Kosambi ke pulau reklamasi milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI)," kata Yuyuk, hari Jumat (22/4), di Jakarta.
Zaki dalam pemeriksaan sebagai saksi menegaskan wilayahnya memang berbatasan langsung dengan daerah reklamasi tersebut.
"Saya hanya menegaskan saja bahwa Kabupaten Tangerang memang berbatasan dengan DKI Jakarta dan daerah reklamasi," ucap Zaki.
Namun, Zaki melihat bahwa batas wilayah antara keduanya bukan berada di Tangerang, melainkan berada di DKI Jakarta.
"Mungkin memang nyambung ke Tangerang, tapi batas wilayah itu ada di Provinsi DKI Jakarta, bukan di kita," katanya.
Zaki juga menjelaskan bahwa dia tidak berkewenangan dalam hal reklamasi karena sudah ada aturannya di UU Nomer 23 Tahun 2014. Mengenai pembangunan jembatan, dikatakan oleh Zaky bahwa masih dalam proses pengajuan proposal.
"Jembatan juga baru proposal ya. Kita mempertanyakan ke Gubernur DKI Jakarta, Ahok, apakah itu juga nyambung jembatannya," ujar Zaki.
Ia berharap semua pembangunan di Tangerang dapat berfaedah bagi kepentingan umum.
"Jangan sampai jembatan itu dibangun, tapi tidak bisa untuk kepentingan umum. Saya pikir normatif. Jadi, masalahnya adalah kita cuma mengajukan surat ke Ahok untuk menanyakan apakah jembatan yang di proposal itu menyambung ke DKI Jakarta. Kalau nyambung, baru kita setujui," katanya.
Namun, belum ada jawaban mengenai surat itu. "Belum ada jawabannya jadi belum bisa ada persetujuan."
Ketika ditanya perihal ada tidaknya pertemuan antara Zaki dengan pengembang, ia menepisnya.
"Tidak ada pertemuan. Terima kasih ya," tutur Zaki.
Selain memeriksa Zaki, penyidik KPK juga memeriksa petinggi PT Agung Podomoro Land, Halim Kumala, Syaiful Zuhri, swasta, dan Didin Syamsudin, pegawai negeri sipil.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni Mohamad Sanusi, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podoromo Land (PT APL), dan Trinanda Prihantoro, Karyawan PT APL.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap dalam operasi tangkap tangan pada hari Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...