KPK Periksa Dirjen Dukcapil Terkait Korupsi E-KTP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – KPK, memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP).
"FX Garmaya Sabarling diperiksa untuk tersangka S," kata pelaksana tugas (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (6/11).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, KPK hingga saat ini masih sedang melakukan cek fisik.
"E-KTP sedang melihat cek fisik, sudah hampir selesai cek fisiknya. Kemarin sudah sampai NTB (Nusa Tenggara Barat)," kata Johan pada Selasa (3/11).
Tujuan cek fisik itu adalah, untuk melihat seberapa besar kerugian negara.
KPK, baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah, konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras Automated Fingerprints Identification System atau pelacak sidik jari(AFIS) , PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP, dan personalisasi dari PNRI.
PT. Quadra disebut Nazar ,dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri, yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 2011 dan 2012.
Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...