KPK Periksa Dua Advokat Sebagai Saksi Tersangka Gerry
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan penyidik KPK hari ini Jumat (24/7) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua advokat terkait kasus dugaan penyuapan di PTUN Medan.
Menurut Priharsa kedua advokat yang telah dicegah berpergian ke luar negeri itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (24/7).
Kedua advokat yang disebut-sebut asal kantor pengacara OC Kaligis and Associates itu yakni Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan.
Selain Yurinda dan Venny, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya untuk tersangka Gerry. Mereka yakni, Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, Dermawan Ginting (DG), dan Otto Cornelis (OC) Kaligis. OC dan DG juga telah berstatus tersangka kasus ini.
"Untuk MYB juga," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum OC Kaligis, Afrian Bonjol mengatakan bahwa kliennya menolak untuk diperiksa pada hari ini. Alasannya, sedang sakit dan tidak dimungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari ini ada pemanggilan terhadap Pak OC Kaligis. Terkait pemanggilan ini, Pak Kaligis menolak untuk hadir ke KPK. Dengan alasan kesehatan yang tidak memungkinkan. Pak kaligis sendiri juga sudah dalam status tersangka. Dia bebas menolak untuk memberikan keterangan," Afrian di Gedung KPK.
Dikatakan Afrian, penolakan itu disampaikan pada KPK secara tertulis. "Dia (Kaligis) sudah sampaikan bahwa dia menolak dengan kirim surat, dia menolak untuk diperiksa, dia juga sudah sampaikan kondisi kesehatan dia. Seharusnya dalam hal ini menghormati keputusan dia untuk tak diperiksa lagi," terang Afrian.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap istri muda Gatot, Evi Susanti. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis.
Gerry sendiri juga dijadwakan diperiksa tim penyidik KPK. Anak buah OC Kaligis itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dermawan Ginting.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Atas sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...