KPK Periksa Empat Anak Buah OC Kaligis
JAKARTA , SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (5/8) memeriksa empat anak buah OC Kaligis sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry (MYB) dalam dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Iya mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry (MYB)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Menurut Priharsa, yang diperiksa diantaranya pengacara pada Kantor OC Kaligis and Associates, Afrian Bondjol dan Vincencius Tobing, Staf Keuangan Kantor OC Kaligis and Associates, Aryani Novitasari alias Ita, serta Sekretaris dan Kabag Administrasi Kantor OC Kaligis, Yenny Octorina Misnan.
Selain memeriksa anak buah OC Kaligis, KPK juga memanggil ajudan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Joko Arif Santoso, Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Sumut, Syafrudin, dan Kepala BKD Provinsi Sumut, Pandapotan Siregar.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Gerry," kata dia.
KPK sebelumnya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
Kemudian turut menjadi tersangka, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evi Susanti, serta pengacara kondang OC Kaligis. Kedelapan tersangka ini juga telah ditahan di tempat yang berbeda. Gubernur Gatot dan Istrinya juga telah ditahan oleh KPK.
Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.
Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.
Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.
Editor : Eben E. Siadari
Hati-hati, Mencium Bayi dapat Berisiko Infeksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sistem kekebalan tubuh bayi belum sepenuhnya berkembang ketika lahir, seh...