KPK Periksa Empat PNS Dirjen P2KT
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan aksi pemerasan yang menjerat Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik.
"Keempat PNS dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka Jamaluddin Malik (JM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Para saksi yang akan diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah Aloysius Eko Hascaryanto, Sudarso, Sutarwoko dan Muhammad Arsyad Nurdin. Kementerian yang menaungi 4 PNS itu kini telah berubah menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangkanya kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan aksi pemerasan yang menjerat Jamaluddin Malik pada Selasa, 12 Februari 2015 lalu.
Aksi pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin untuk memperkaya dirinya itu melalui penyalahgunaan wewenang. Dugaan pemerasan yang dilakukan Jamaluddin menyangkut anggaran tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Juncto Pasal 421, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...