Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:43 WIB | Rabu, 25 Februari 2015

KPK Periksa Karyawan BII Sebagai Saksi Fuad Amin

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha. (Foto: dok.satuharapan.com/ Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan hari ini Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan karyawan Bank Internasional Indonesia (BII), Anton Ferdi Hazairin sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan non aktif, Fuad Amin Imron (FAI).

"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Kuat dugaan Anton akan dimintai keterangan seputar suap yang diterima Fuad Amin dari PT Media Karya Sentosa. Diduga dia juga akan dimintai keterangan terkait pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad. Dimana Fuad oleh KPK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Selain Anton, penyidik juga memanggil Fuad Amin sebagai tersangka. Fuad diperiksa dalam kapasitansya sebagai tersangka.

Fuad Amin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus itu sendiri terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Terkait TPPU, Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home