KPK Periksa Empat Tersangka Suap Pengadilan Tipikor Bengkulu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat dari lima orang tersangka kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Bengkulu. Keempatnya ialah Badarudin Bachsin, Safri Syafei, Edi Santoni dan Toton.
"Hari ini keempatnya diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, saat dikonfirmasi satuharapan.com, hari Senin (6/6).
Badarudin diperiksa sebagai saksi untuk Janner Purba, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Provinsi Bengkulu sekaligus Hakim Tipikor Bengkulu. Untuk Safri dan Edi, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Badarudin. Sedangkan Toton diperiksa sebagai saksi untuk Edi.
Sebelumnya, pada hari Senin (23/5), KPK telah menangkap tangan Janner Purba; Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton; Panitera PN Kota Bengkulu, Badarudin Bacshin; mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus (RS MY) Syafei Syarif dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS MY, Edi Santoni.
Janner, Toton, dan Badarudin diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor penyalahgunaan honor dewan pembina RS MY Bengkulu tahun anggaran 2011 yang seharusnya disidangkan sehari setelah operasi tangkap tangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Edi dan Syafri.
Ketiga oknum penegak hukum tersebut diharapkan dapat membebaskan keduanya dari jerat hukum.
Dari tangan Janner, KPK telah menyita uang sejumlah Rp 150 juta. Namun, pemberian uang Rp 150 juta tersebut bukan merupakan pemberian pertama melainkan pemberian kedua. Sebelumnya, ada pemberian sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Mei 2016, sehingga total uang suap sebesar Rp 650 juta.
Operasi tangkap tangan dalam kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke KPK.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Israel Terbitkan Daftar 95 Tahanan Palestina Yang Memenuhi S...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Kehakiman Israel menerbitkan daftar 95 tahanan Palestina, seb...