KPK Periksa Kepala Bidang ESDM Sebagai Saksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan penyidik KPK pada Rabu (11/2) ini memanggil Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.
Priharsa menjelaskan Sri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (JW), sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Selain pejabat di Kementerian ESDM itu, penyidik KPK juga memanggil Haris Darmawan, teller coordinator Bank Mandiri Cab Wisma Nusantara. Haris juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jero Wacik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan pemerasan terkait jabatan sebagai menteri dalam kurun waktu tahun 2011-2013.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu juga disangkakan melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
Editor : Sotyati
Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Operasi Mulai ...
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM-Sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar te...