Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:24 WIB | Rabu, 11 Februari 2015

UU BPJS Hilangkan Tanggung Jawab Negara

Ilustrasi: sejumlah buruh dari Front Nasional Tolak UU BPJS-UU SJSN Jawa Barat, berunjuk rasa di depan gerbang Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/11). Mereka menolak UUBPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dianggap merugikan kaum buruh. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, Marius Widjajarta, menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan asas gotong royong dalam pelaksanaan jaminan sosial.

"Terjadi kesalahan pelaksanaan asas kegotongroyongan, karena terjadi subsidi silang," kata dia, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/2).

Dia menilai peraturan jaminan sosial dalam UU BPJS, telah menghilangkan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial.

"Dana penerima bantuan iuran diberikan untuk non-penerima bantuan iuran guna membayar tagihan klaim, sehingga dana saat ini habis di akhir 2014," kata dia.

Widjajarta berpendapat, peran rangkap Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN dalam mengatur BPJS mengakibatkan rangkap peraturan, sehingga memungkinkan terjadinya tindakan yang tidak benar.

Pengujian UU BPJS ini dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, dan dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini.

Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home