KPK Periksa Ketua DPRD Sumut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
"(Suap) saya tidak tahu, ini saya sebagai saksi," kata Ajib saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hari Jumat (6/11).
Ajib menjadi saksi untuk tersangka Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho. Selain Ajib, sudah hadir juga anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga.
"Saksi untuk Gatot," kata Chaidir singkat.
Pada hari ini, selain Ajib dan Chaidir KPK memeriksa Kepala Dinas Bina Marga Sumut M.A Effendy Pohan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Siti Hatati Suryantini, Kadis Pendidikan Sumut Masri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Pandapotan Siregar dan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut Rajali.
Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap dan ketua DPRD Sumut 2009-2014 yang juga anggota DPRD 2014-2019 Saleh Bangun.
Di antara nama-nama tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.
Para tersangka penerima suap tersebut adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...