Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:30 WIB | Rabu, 02 November 2016

KPK Periksa Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva berada di ruang tunggu gedung KPK, Rabu (2/11) untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton di MK. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015, Hamdan Zoelva, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua MK, Akil Mochtar, terkait gugatan pilkada Kabupaten Buton di MK.

"Ini urusan lama saja, belum tahu makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," kata Hamdan di gedung KPK Jakarta, hari Rabu (2/11).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua MK periode 2013 Akil Mochtar terkait Pilkada Buton pada bulan Agustus 2011.

"Iya soal itu," kata Hamdan saat ditanya apakah pemeriksaan itu soal gugatan Pilkada kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buton pada bulan Juli 2012. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.

Putusan itu digugat ke MK oleh tiga pasangan calon yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad.

Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota, Muhammad ALim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

Putusan MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada bulan Mei 2012 sehingga hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, tetapi hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.

Maka pada bulan Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun, Samsu hanya memberikan sebesar Rp 1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat.

Pada tanggal 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan Akil mengirim SMS kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.

Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home