KPK Periksa Ng Fenny Terkait Patrialis Akbar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tersangka suap Ng Fenny kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (8/2).
Fenny tiba sekitar pukul 11.00 WIB mengenakan rompi tahanan untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan suap atau memberi hadiah yang melibatkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam penanganan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pemeriksaan sekretaris dari tersangka pengusaha Basuki Hariman itu tidak berlangsung lama, hanya sekitar tiga jam. Tidak ada komentar yang disampaikan oleh Fenny saat keluar dari gedung KPK.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada akhir bulan Januari lalu. Mereka di antaranya adalah, Basuki Hariman, Kamaludin, Ng Fenny dan Patrialis Akbar.
Keempatnya digelandang ke tahanan oleh KPK atas dugaan melakukan tindak pidana suap dalam penanganan perkara di lembaga negara Mahkamah Konstitusi.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...