Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:06 WIB | Rabu, 08 Februari 2017

KPK Periksa Ng Fenny Terkait Patrialis Akbar

KPK Periksa Ng Fenny Terkait Patrialis Akbar
Tersangka Ng Fenny (kanan) kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (8/2). Fenny tiba sekitar pukul 11.00 WIB mengenakan rompi tahanan untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap atau memberi hadiah yang melibatkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam penanganan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPK Periksa Ng Fenny Terkait Patrialis Akbar
Tersangka Ng Fenny tiba di gedung KPK untuk kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah yang melibatkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam penanganan perkara uji materi.
KPK Periksa Ng Fenny Terkait Patrialis Akbar
Tersangka Ng Fenny (kanan) kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (8/2).
KPK Periksa Ng Fenny Terkait Patrialis Akbar
Tersangka Ng Fenny tiba di gedung KPK untuk kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah yang melibatkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam penanganan perkara uji materi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tersangka suap Ng Fenny kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (8/2).

Fenny tiba sekitar pukul 11.00 WIB mengenakan rompi tahanan untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan suap atau memberi hadiah yang melibatkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam penanganan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pemeriksaan sekretaris dari tersangka pengusaha Basuki Hariman itu tidak berlangsung lama, hanya sekitar tiga jam. Tidak ada komentar yang disampaikan oleh Fenny saat keluar dari gedung KPK.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada akhir bulan Januari lalu. Mereka di antaranya adalah, Basuki Hariman, Kamaludin, Ng Fenny dan Patrialis Akbar.

Keempatnya digelandang ke tahanan oleh KPK atas dugaan melakukan tindak pidana suap dalam penanganan perkara di lembaga negara Mahkamah Konstitusi.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home