KPK Periksa Rinto dan Neneng Terkait Kasus Anas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rinto Subekti yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Karanganyar, pada Rabu ini (30/10).
"Dia diperiksa sebagai saksi AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta.
Selain Rinto Subekti, KPK juga mengagendakan pemeriksaan kepada Direktur Keuangan PT. Anugrah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni, serta Kepala Divisi EPC PT. Pembangunan Perumahan (Mantan Kacab V Divisi III PT.PP), Taufik Aria yang merupakan salah satu subkontraktor yang menggarap projek Hambalang.
Penyidik KPK memeriksa ketiga saksi di atas karena dianggap dapat memberikan keterangan terkait kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang telah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi projek Hambalang. Diduga, ada uang yang dibagi-bagikan kepada ketua DPC agar memilih Anas sebagai ketua umum Demokrat dalam kongres yang berlangsung di Bandung pada 2010.
Sementara itu, pemanggilan Neneng Sri Wahyuni yang juga istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu disebut-sebut terkait untuk pemenangan Anas. Beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengatakan, uang untuk pemenangan Anas ada yang diambil dari brankas PT Anugerah Nusantara, yang kini bernama Grup Permai.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...