Ombudsman Bentuk Majelis Kehormatan Usut Tindakan Azlaini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ombudsman Republik Indonesia membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman Azlaini Agus.
"Hasil pembicaraan dari rapat pleno tadi malam adalah secara bulat membentuk Majelis Kehormatan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Azlaini Agus, majelis efektif bekerja pada 1 November 2013," kata anggota Ombudsman Budi Santoso di Jakarta, Rabu (30/10).
Budi yang merupakan Komisioner bidang Penyelesaian laporan itu menyampaikan pernyataan pers bersama Sekretaris Jenderal Ombudsman Animaharsi, Komisioner bidang Pencegahan Hendra Nurtjahjo, Komisioner bidang Penyelesaian Laporan Petrus Beda Peduli serta Komisioner bidang Pencegahan Kartini Istiqomah
Pada Senin (28/10) Azlani diketahui dilaporkan petugas PT Gapura Angkasa Yana Novia, di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau karena menampar Azlani kesal akibat pihak Garuda mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan.
"Kami menetapkan lima orang sebagai anggota Majelis Kehormatan yang terdiri dari dua anggota Ombudsman yaitu Petrus B Peduli dan Hendra Nurtjahjo serta tiga dari tokoh masyarakat yaitu Masdar F Mas`udi yaitu mantan komisioner Ombdusman generasi pertama, Harkristuti Harkrisnowo yaitu direktur jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan guru besar Universitas Indonesia serta Zainal Arifin Mochtar yaitu dari Fakultas Hukum UGM," tambah Budi.
Ombudsman juga memutuskan untuk tidak memberi tugas Azlaini Agus terkait tugas-tugas Ombdusman sejak keputusan rapat pleno sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain.
"Dengan mempertimbangkan adanya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Azlaini Agus maka tidak memberi tugas penting kepada Ibu Azlaini karena menyangkut kewibawaan Ombdudsman," jelas Budi.
Namun Budi menegaskan bahwa Ombdusman menghormati proses hukum yang dijalani Azlaini Agus.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi," tambah Budi.
Majelis Kehormatan memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya.
"Bisa saja Majelis Kehormatan menyelesaikan tugas kurang dari waktu tersebut dalam memeriksa saksi maupun korban, memberikan rekomendasi sanksi dan diserahkan ke rapat pleno," jelas Budi.
Rapat pleno kemudian menghasilkan keputusan yang akan diserahkan kepada Presiden dan DPR sehingga memutuskan nasib Azlaini.
Adapun sanksi dalam Ombdusman terbagi tiga yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian secara tetap.
Azlaini sebelumnya merupakan anggota DPR dari fraksi PAN daerah pemilihan Riau 2004-2009, ia sempat menjabat Wakil Ketua FPAN, duduk di Komisi III yang membidangi hukum serta Badan Legislasi (Baleg).
Selanjutnya Azlaini menjadi Wakil Ketua Ombudsman periode 2011-2016. (Ant)
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...