KPK Periksa Saksi Terkait Perkara Bansos Pemkot Bandung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa ini (10/9) menghadirkan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Wiwik Widjiastuti dan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Singgih Budi Prakoso, serta mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono yang diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah terkait dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota (Bansos Pemkot) Bandung dengan tersangka Dada Rosada (DR).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketiga saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus suap Hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Kemarin, Sareh Wiyono tidak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK, pada Senin (9/9), namun pada hari ini dia hadir setelah menjadwal ulang pemeriksaan.
”Pak Sareh pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Kalau sekarang dia diperiksa terkait berkasnya tersangka DR. KPK sedang mengembangkan kasusnya, dalam konteks siapakah yang menerima suap selain tersangka yang telah ditetapkan,” kata Johan Budi, pada Selasa sore ini (10/9).
Suap Hakim
Dalam kasus Bansos Pemkot Bandung, Penyidik KPK telah menahan tiga tersangka, yakni ST (Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung), AT (swasta) dan HN (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Ketiganya ditahan KPK sejak 23 Maret yang lalu.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan Penyidik. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ST, AT dan HN sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyuapan yang berkaitan dengan perkara penyimpangan bansos di Pemkot Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung” kata Humas KPK seperti disampaikan juga dalam situs kpk.go.id.
AT dan HN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Sedangkan terhadap ST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Penetapan dan penahanan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, pada Jumat (22/3) silam. Saat itu, KPK menangkap ST di ruang kerjanya di PN Bandung sesaat setelah menerima uang dari AT. Di lokasi, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang senilai seratus lima puluh juta rupiah yang diduga merupakan uang pemberian yang diperuntukkan kepada ST. Masih di kantor PN Bandung, KPK juga menangkap AT. Sedangkan HN ditangkap KPK di kantor Pemkot Bandung.
Agenda KPK
Selain kasus TPK di Bandung, hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap karyawan Kantor Pusat Pertamina, Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri, tetapi keduanya tidak hadir hingga pukul 15.00 WIB. Sementara itu, karyawan SKK Migas, Popi Ahmad Nafis hadir menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Popi diperiksa sebagai saksi TPK suap kegiatan di SKK Migas tahun 2012 hingga 2013 untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Di waktu yang bersamaan pula, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Notaris/PPAT, Irawan dan mantan Plt. Ka Dinas PU Kab.Seluma, Azwar Boerhan terkait TKP suap DPRD Kabupaten Seluma. Menurut data yang dikeluarkan KPK, keduanya hadir menjalani pemeriksaan.
Sementara itu terkait TPK pelaksanaan lanjutan pekerjaan venue PON XVIII Riau, KPK memeriksa ajudan Gubernur Riau, Noardy namun ajudan RZ itu tidak hadir hingga sore ini. Selain itu, Advokat, Gloria Tamba juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam TPK suap terkait pengurusan Kasasi kasus Pidana Penipuan atas nama terdakwa Hutomo WO. Sementara itu, Komisaris PT. Grand Wahana Indonesia, Sasan Widjaja menjadwalkan pemeriksa ulang karena dirinya belum menerima surat pemanggilan dari KPK.
Bersamaan dengan agenda hari ini, KPK juga melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka Tindak Pidana Korupsi, yaitu Gubernur Riau, berinisial nama RZ terkait pelaksanaan lanjutan pekerjaan veneu PON XVIII Riau, dan tersangka berinisial nama IW hadir terkait TPK suap penanganan perkara di PPHI PN Bandung.
Menurut data Johan Budi, hari ini KPK melakukan penambahan perpanjangan penahan selama 30 hari ke depan untuk tersangka berinisial nama DK terkait TPK pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pakistan Kembangkan Rudal Yang Dapat Menghantam Amerika Seri...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Seorang pejabat senior Gedung Putih pada hari Kamis (19/12) mengataka...