KPK Periksa Tersangka Ajib Shah Terkait Suap Pengesahan APBD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (26/11) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ajib Shah, terkait dugaan tindak pidana suap dalam pengesahan APBD 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut 2012-2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi 2015.
“Ya, Ajib Shah hari ini akan diperiksa sebagai tersangka untuk Tersangka Gatot Pujo Nugroho,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, di Jakarta, hari Kamis (26/11).
Sebelumnya KPK, pada hari Selasa (10/11), menahan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari pertama. Selain itu KPK juga menahan tiga mantan pemimpin DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019, yaitu Saleh Bangun (SB), Chaidir Ritonga (CHR), Sigit Pramono Asri (SPA) di Kelas I Salemba, selain Ajib Shah (AJS).
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 Ajib Shah dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Selain itu, juga Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dari fraksi Partai Demokrat, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Chaidir Ritonga dari fraksi Partai Golkar.
Turut terlibat dalam kasus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KPK menyangkakan Gatot dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan, Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin, dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...