KPK Periksa 4 Saksi Pegawai ESDM Terkait Suap Proyek Energi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (26/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
“Keempat saksi itu yakni Ezrom MD Tapparan, Kasi Keteknikan Aneka EBT-EBTKE Kementerian ESDM, Erick Tadung, Pegawai Dirjen EBTKE, Ida Nuryatin, Pegawai Dirjen EBTKE, Tri Mardayani, Pegawai Direktorat EBTKE, mereka diperiksa sebagai saksi,” Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, di Jakarta, hari Kamis (26/11).
Menurut Yuyuk, KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut karena diduga mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Kalau dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tentu diduga mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu,” kata dia.
Sebelumnya, KPK resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Di antara lima tersangka, empat ditahan di Rumah Tahanan KPK yakni, Dewie, Rinelda, Setiadi, dan Iranius, sedangkan tersangka Bambang ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
Dewie Yasin Limpo dan staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, diduga menerima uang suap untuk "memuluskan" pengembangan proyek listrik di Papua.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius, serta pengusaha, Setiadi, diduga memberikan uang suap kepada Rinelda, guna disampaikan kepada Dewie.
Dewie, selaku anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, dianggap mampu melancarkan masuknya proyek pembangkit di Papua dalam anggaran daerah 2016.
Setelah ditangkap pada Selasa malam, melalui dua kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta, lima orang itu diperiksa selama 21 jam serta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (20/10), pukul 16.00 WIB.
Pada pukul 00.57 WIB, kelima tersangka meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo pada Selasa (20/10).
Selain Dewie, KPK juga mengamankan tujuh orang, pada Selasa malam itu, tiga orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat dalam kasus suap ini.
Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno Hatta, barang bukti berupa uang sejumlah 177.700 dolar Singapura, beberapa dokumen, dan telepon genggam, kemudian juga disita oleh KPK.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...