KPK Periksa Tersangka Memi, Kasus Gula Impor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Memi istri tersangka Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota gula impor di Provinsi Sumatera Barat. Selain Memi, dalam agenda pemeriksaan, KPK juga memanggil Xaveriandy Sutanto untuk diperiksa terkait dengan kasus yang sama.
Tersangka Memi tidak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (27/10).
KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2016.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada bulan September lalu, KPK telah mengamankan tiga orang di antaranya mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi. Dari operasi tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 100 juta.
Tersangka Memi yang keluar mengenakan rompi tahanan pukul 13.06 WIB tidak memberikan komentar dan memilih untuk menuju mobil tahanan KPK.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...