KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Suap LKPJ Kabupaten Muba
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (9/9) ini menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, mengatakan ketiga saksi itu dari pihak swasta, yakni Acang, Yeni, dan Herman. Ketiganya akan menjadi saksi untuk Bupati Pahri Azhari selaku tersangka.
"Ya, mereka akan menjadi saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari)," kata Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (9/9).
Kasus suap DPRD Muba terbongkar setelah operasi tangkap tangan KPK pada hari Jumat 19 Juni 2015. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dalam tas merah marun, yang diduga uang suap.
Dalam pengembangan kasus dugaan suap itu, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).
Editor : Sotyati
Duta Besar: China Bersedia Menjadi Mitra, Sahabat AS
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-China bersedia menjadi mitra dan sahabat Amerika Serikat, kata duta besar C...