KPK Periksa Vice President Pertamina
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (12/2) menjadwalkan memeriksa sebagai saksi, Vice President SCM and General Service PT Pertamina EP, Elizar P Hasibuan terkait kasus dugaan korupsi impor bensin tetraethyl lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005 untuk tersangka Suroso Atmo Martoyo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Selain Elizar P Hasibuan, KPK juga memeriksa Burhanudin pensiunan PT Pertamina juga sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan petinggi Pertamina, yakni mantan Deputi Direktur Pengelolaan PT Pertamina Chrisna Damayanto, mantan Koordinator Bidang Pengelolaan PT Pertamina, Djohan Sumarjanto serta pensiunan PT Pertamina, Nurfa'i.
Kedua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris (PT Innospec. Ltd).
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus bermula ketika PT Innospec. Ltd asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown di Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar 11,7 juta dolar AS kepada agennya di Indonesia, PT Soegih Interjaya. Selanjutnya, PT Soegih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Sehingga pengadilan di Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar AS. Selanjutnya pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...