Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 12:10 WIB | Senin, 14 Juli 2014

KPK Periksa Wakil Menteri ESDM

Rudi Rubiandini usai menjalani sidang putusan yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terkait kasus menerima suap dari salah satu perusahaan, Selasa (29/4) (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswotomo dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Tunggu saja ya," kata Susilo saat tiba di gedung KPK Jakarta sekita pukul 10.40 WIB, Senin (14/7).

Susilo yang datang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang itu langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK untuk diperiksa bagi tersangka direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.

Artha Meris sudah ditahan sejak 24 Juni lalu di rumah tahanan KPK.

Dalam amar putusan hakim untuk perkara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, disebutkan bahwa Rudi menerima 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris pada Januari-Juli 2013 agar PT KPI mendapat rekomendasi penurunan harga gas. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.

Artha Meris pernah menjadi saksi dalam sidang Rudi pada 11 Februari 2014, dalam sidang itu ia membantah pemberian uang tersebut.

Ia mengaku hanya berkorespondensi dengan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena mengeluhkan perusahaannya dianaktirikan oleh Kementerian ESDM terkait perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA).

Padahal jaksa KPK juga sudah memutarkan sejumlah rekaman pembicaraan antara Artha Meris dengan Deviardi yang membicarakan negosiasi pemberian uang untuk Rudi, tapi Artha Meris mengaku ia bukanlah orang yang berbicara dalam rekaman tersebut.

Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 250 juta.

Terkait perkara ini, Rudi telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang darisejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang

Sedangkan pelatih golfnya, Deviardi divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti menjadi aktor penyerta kejahatan yang dilakukan Rudi.

Adapun salah satu penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya telah divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home