Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:14 WIB | Senin, 14 Juli 2014

Jaksa Yakin Kebakaran Riau Jerat Perusahaan Malaysia

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dua terdakwa, yaitu korporasi PT Adei Plantation Industry dan terdakwa Danesuvaran K.R Singam (Foto: mongabay.co.id)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Penuntut Umum Pangkalan Kerinci, menyatakan sangat yakin bakal menang di pengadilan, dalam kasus pembakaran lahan melawan perusahaan Malaysia PT Adei Plantation and Industry di kabupaten Pelalawan, Riau.

"Dari jaksa kami yakin menang, karena fakta-fakta persidangan sudah jelas, ada indikasi kuat perusahaan terlibat dalam kebakaran lahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Banu Laksmana yang menangani kasus PT Adei, kepada Antara di Pekanbaru, Senin (14/7).

PT Adei Plantation and Industri (API),  bergerak di sektor industri kelapa sawit, yang juga merupakan salah satu anak perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK),  yang bermarkas di Malaysia. Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT API sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan pada 2013, dimana saat itu Riau mengalami status darurat asap akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan.

Banu Laksmana mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung selama enam bulan, menghadirkan total 30 saksi, dan pada 8 Juli lalu akhirnya sudah memasuki sidang penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci pada Selasa lalu (8/7), JPU menuntut General Manager PT API, Danesuvaran KR Singam, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan, dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam kasus kebakaran lahan, PT API dijerat dengan dua perkara karena juga ditetapkan sebagai terdakwa selaku korporasi, dimana JPU menuntut perusahaan dihukum dengan denda Rp 5 miliar dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp15,7 miliar akibat kerusakan lingkungan.

"Dalam kasus kebakaran PT Adei, ada dua terdakwa, yakni satu terdakwa adalah Danesuvaran selaku general manager, dan satu lagi terdakwa korporasi , yang dalam hal ini diwakili oleh Tan Kei Yoong selaku Regional Director PT Adei," katanya.

Ia mengatakan, GM PT API Danesuvaran tela lalai, sebagai pemimpin perusahaan yang mengakibatkan kebakaran lahan, serta kerusakan lingkungan dan polusi yang melebihi baku mutu udara. Dalam fakta sidang terungkap, bahwa Danesuravan tidak bertanggung jawab atas pengelolaan kebun, dengan tidak melakukan langkah pencegahan dan antisipasi.

Berdasarkan kesaksian, terbukti tidak adanya petugas pemadam kebakaran (fire patrol guard), tidak terpenuhinya pembangunan menara pemantau, embung dan papan peringatan kebakaran mengakibatkan terjadinya kebakaran di Sungai Jiat, dan mengakibatkan merambatnya kebakaran hingga 40 hektare (ha). Selain itu, saat kebakaran perusahaan tidak memiliki peralatan, dan terbukti baru membeli ketika kejadian sudah terjadi, dengan bukti ada bon pembelian peralatan kebakaran.

Danesuvaran, dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 jo. Pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) No.32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Terdakwa tidak melakukan kegiatan, yang seharusnya dilakukan sebagai pemimpin memberi perintah, melarang dan memimpin. Akibat kebakaran yang terjadi di areal lahan KKPA Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, telah melampaui Kriteria Baku Lingkungan Hidup dan telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran, yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran, telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya," katanya.

Sedangkan, Jaksa menilai pihak PT API juga bersalah, karena tidak mempunyai itikad baik, untuk melindungi areal kegiatan usaha yang menjadi tanggung jawabnya dari ancaman bahaya kebakaran. "Untuk memulihkan lahan yang rusak seluas 40 hektare, dibutuhkan biaya sebesar Rp15.794.238.630 untuk pemulihannya," katanya.

“PT API sebagai korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 jo. Pasal 116 ayat 1 huruf a UU Lingkungan Hidup."Pasal-pasal yang dikenakan sudah pas berdasarkan fakta di persidangan," katanya.

Ia mengatakan, sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada tanggal 16 Juli dengan agenda pembacaan pledoi. (Ant) 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home