Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:51 WIB | Selasa, 10 Februari 2015

KPK Perlu Bukti Lebih Detail untuk Bentuk Komite Etik

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menilai tak memungkiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto memberikan sejumlah informasi dan beberapa foto. Meski demikian, KPK butuh keterangan yang lebih detail dari Hasto dan bukan sekedar foto untuk mengusut tuduhan yang dialamatkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Menurutnya Hal itu, guna menjadi bahan pembukaan Komite Etik KPK.

"Informasi lebih dalam tidak sekedar foto kita butuhkan dari Hasto sehingga dari PI (Pengawas Internal KPK) bisa memutuskan untuk tindaklanjutnya. Tentu ada mekanisme pembentukan Komite Etik," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/2) malam.

Selain dari Hasto, kata Johan KPK akan memanggil pihak lain untuk memberi keterangan. Hal itu juga dimaksudkan supaya dapat melengkapi bahan untuk membentuk Komite Etik.

"Mengenai laporan dari Hasto tadi tentu tidak hanya Hasto, akan diundang pihak lain untuk memberikan informasi data/fakta apapun menyangkut tuduhan-tuduhan terutama kepada Abraham Samad. Selanjutnya kita tunggu dari hasil penelusuran lebih lanjut tim PI. Kalau memang ada indikasi benar dan kemudian perlu dibentuk komite etik, maka komite etik yang akan meneliti lebih lanjut," kata dia.

Menurut Johan pembentukan Komite Etik itu sendiri akan dilakukan setelah Pengawas Internal KPK mendalami sejumlah bukti dan keterangan.  termasuk keterangan yang telah disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

"PI sedang melakukan tugasnya untuk menyimpulkan apakah perlu dibentuk Komite Etik bagi pimpinan KPK," kata dia.

Sementara itu Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengapresiasi langkah PI yang telah bekerja mendalami dugaan pelanggaran etik itu. Selain Hasto, kata Abdullah, PI juga harus memanggil dan meminta keterangan pihak lainnya. Termasuk diantaranya Abraham Samad.

"Tinggal PI KPK meminta keterangan dari Abraham Samad dan pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal KPK," kata Abdullah.

Abdullah menegaskan, PI harus membentuk Komite EtiK jika memang menemukan petunjuk kuat terjadinya pelanggaran kode etik. Bahkan, lanjut Abdullah, Komite Etik nantinya dapat menjatuhkan sanksi jika tuduhan terhadap Abraham itu terbukti.

"Jika PI menemukan petunjuk kuat terjadinya pelanggaran kode etik. PI merekomendasikan Pimpinan membentuk Komet. Komet terdiri dari unsur pimpinan, penasihat, dan pihak luar KPK. Jika komite Etik, setelah memeriksa Abraham Samad dan pihak-pihak terkait dan menemukan ada pelanggaran kode etik, komet dapat menjatuhkan sanksi," kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home