FOTO
Penulis: Elvis Sendouw
21:45 WIB | Senin, 07 April 2014
KPK Perpanjang Masa Tahanan Anas Urbaningrum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tersangka Kasus Hambalang Anas Urbaningrum keluar dari gedung Komisi Pemberantasan ,Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (7/4) usai menandatangi surat perpanjangan penahanan dirinya.
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek lainnya itu menganalogikan perpanjangan masa penahanan seperti kontrak kerja.
Anas kemudian berkelakar bahwa perpanjangan penahanannya tidak disertai pemberian benefit dari KPK. Padahal dalam dunia kerja, perpanjangan penahanan identik dengan penambahan gaji dan bonus.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...