KPK Perpanjang Masa Tahanan Budi Supriyanto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Budi Supriyanto terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
“Masa tahanan Budi Supriyanto diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2016 hingga tanggal 26 Mei 2016,” kata Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, hari Minggu (17/4), ketika dikonfirmasi satuharapan.com melalui pesan singkat.
Dalam kasus ini, Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menerima suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, agar perusahaan itu mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.
Akibat perbuatannya, Budi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS, sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri atas 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...