KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Patrialis Akbar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
“Saya serahkan semua terhadap proses hukum, biarkan berjalan dan tunggu nanti saja pada saat sidang di pengadilan,” kata Patrialis Akbar saat memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan.
Patrialis Akbar hari Selasa (14/2) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap permohonan uji materiil atau judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Januari kemarin bersama dengan tiga orang tersangka lainnya.
Diduga Patrialis Akbar menerima suap atas penanganan perkara uji materi di MK untuk memperlancar bisnis impor daging sapi kepada pengusaha.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...