Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:15 WIB | Selasa, 14 Februari 2017

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Patrialis Akbar

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Patrialis Akbar
Tersangka anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (tengah) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) seusai menjalani pemeriksaan. KPK telah melakukan perpanjangan masa tahanan Patrialis Akbar untuk kebutuhan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara uji materi Undang Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Patrialis Akbar
Tersangka anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (mengenakan rompi tahanan) bertemu dengan salah satu koleganya seusai mendatangi gedung KPK untuk menandatangani surat perpanjangan masa tahanan guna kebutuhan penyelidikan.
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Patrialis Akbar
Tersangka anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (mengenakan rompi tahanan) turun dari ruang penyidik yang berada di lantai satu gedung KPK.
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Patrialis Akbar
Tersangka anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (mengenakan rompi tahanan) turun dari ruang penyidik yang berada di lantai satu gedung KPK.
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Patrialis Akbar
Tersangka anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada awak media seusai mendatangi gedung KPK seusai menandatangani surat perpanjangan masa tahanan untuk kebutuhan penyidikan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

“Saya serahkan semua terhadap proses hukum, biarkan berjalan dan tunggu nanti saja pada saat sidang di pengadilan,” kata Patrialis Akbar saat memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan.

Patrialis Akbar hari Selasa (14/2) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap permohonan uji materiil atau judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. 

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Januari kemarin bersama dengan tiga orang tersangka lainnya.

Diduga Patrialis Akbar menerima suap atas penanganan perkara uji materi di MK untuk memperlancar bisnis impor daging sapi kepada pengusaha. 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home