KPK Perpanjang Masa Tahanan Perantara Suap Kamaludin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka perantara suap anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaludin.
Tersangka Kamaludin mendatangi gedung KPK untuk menandatangani surat perpanjangan masa tahanan guna kebutuhan penyelidikan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Kamaludin, KPK juga memperpanjang masa tahanan untuk tersangka anggota hakim MK, Patrialis Akbar selama 40 hari ke depan guna kebutuhan penyelidikan terkait dengan kasus yang sama.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antara, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Fenny dan Kamaludin setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada bulan Januari lalu dengan mengamankan barang bukti berupa uang 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...