Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:18 WIB | Rabu, 18 Januari 2017

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Suramlan

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Suramlan
Tersangka pegawai negeri sipil Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka Suramlan terkait kasus dugaan suap jual beli dan promosi mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Suramlan
Tersangka pegawai negeri sipil Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan mengenakan rompi tahanan seusai menandatangani surat perpanjangan masa tahanan di gedung KPK guna keperluan penyidikan dalam kasus dugaan suap jual beli dan promosi mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Suramlan
Tersangka pegawai negeri sipil Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menandatangani surat perpanjangan masa tahanan guna keperluan penyidikan dalam kasus dugaan suap jual beli dan promosi mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka Suramlan. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat pada hari Rabu (18/1).

“Hari ini KPK telah melakukan perpanjangan tahanan selama 40 hari ke depan dari tanggal 20 Januari sampai dengan 28 Februari 2017 untuk tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dan tersangka pegawai negeri sipil Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan,” kata Febri melalui pesan singkatnya.

Perpanjangan masa tahanan terhadap kedua tersangka itu terkait dengan kasus dugaan suap jual beli dan promosi mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sebelumnya, tersangka Bupati Sri Hartini juga mendatangi gedung KPK hari ini untuk menandatangani surat perpanjangan masa tahanan guna kepentingan penyidikan.

KPK sebelumnya pada hari Jumat (30/12/2016) lalu telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bupati Sri Hartini dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta dan Rp 2 miliar yang masing-masing senilai 5.700 dolar Amerika Serikat dan 2.053 dolar Singapura.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home