KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Suramlan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka Suramlan. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat pada hari Rabu (18/1).
“Hari ini KPK telah melakukan perpanjangan tahanan selama 40 hari ke depan dari tanggal 20 Januari sampai dengan 28 Februari 2017 untuk tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dan tersangka pegawai negeri sipil Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan,” kata Febri melalui pesan singkatnya.
Perpanjangan masa tahanan terhadap kedua tersangka itu terkait dengan kasus dugaan suap jual beli dan promosi mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sebelumnya, tersangka Bupati Sri Hartini juga mendatangi gedung KPK hari ini untuk menandatangani surat perpanjangan masa tahanan guna kepentingan penyidikan.
KPK sebelumnya pada hari Jumat (30/12/2016) lalu telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bupati Sri Hartini dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta dan Rp 2 miliar yang masing-masing senilai 5.700 dolar Amerika Serikat dan 2.053 dolar Singapura.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...