KPK Perpanjang Penahanan Bupati Karawang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.
“Penahanan ASW (Ade Swara) diperpanjang 30 hari,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Selasa (14/10).
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Ade dan istrinya.
Pada 5 Agustus 2014 lalu, KPK memperpanjang masa penahanan mereka yang berlaku untuk 40 hari. Kemudian perpanjangan yang kedua dilakukan pada 12 September 2014 yang berlaku selama 30 hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad bersama para wakil ketua dalam gelar barang bukti kasus tindak pemerasan yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara di ruang media KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Gelar barang bukti berupa sejumlah uang senilai USD 424.349 atau sekitar Rp 5 miliar yang telah disita oleh KPK dari tindak pemerasan ditunjukkan oleh penyidik KPK. Bupati Karawang Ade Swara telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (17/7) di Karawang dan langsung dibawa ke gedung KPK guna dimintai keterangan.
Ade Swara dibawa beserta istrinya Nur Latifah dan langsung ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pemerasan terhadap pihak PT Tatar Kerta Bumi atas pengurusan izin pembangunan mall di Karawang dan pada 7 Oktober 2014 lalu, KPK juga telah menetapkan pasangan suami istri tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...