KPK Resmi Tahan Mantan GM PT Hutama Karya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan hari ini Kamis (6/8) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus penyalahgunaan wewenang proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.
âª"Tersangka berdasarkan bukti yang cukup serta dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti berdasarkan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) KUHAP dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari mulai tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015 bertempat di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasunan Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (6/8).
Menurut Priharsa, Budi Rachmat Kurniawan diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III. Proyek ini dijalankan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.
âª"General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) pada 2009–2012 yang menangani proyek ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 miliar. Dia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Budi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.33 WIB, dengan pengawalan beberapa petugas pengamanan KPK. Tampak mengenakan rompi tahanan oranye, Budi memilih bungkam seribu bahasa saat ditanya awak media.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...