Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:47 WIB | Sabtu, 30 Januari 2016

KPK Sayangkan Kasus Novel Berlanjut ke Persidangan

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang melibatkan dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Yuri Siahaan berlanjut ke persidangan.

"Ini kami sayangkan, tiba-tiba kami dapat info sore ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, hari Jumat (29/1).

Pada hari Jumat (29/1), Novel Baswedan, menerima bukti pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu berikut surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu atas nama Novel Baswedan bersama-sama dengan Yuri Siahaan yang juga merupakan penyidik KPK dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004.

"Kami akan bicarakan hari Senin (1/2) pagi tentang pilihan-pilihan yang akan dilakukan KPK dalam pendampingan Novel Baswedan," ujar Laode.

Laode menyatakan belum dapat memutuskan apakah pimpinan KPK tetap akan membolehkan Novel menghadiri persidangan didampingi Tim Biro Hukum KPK atu langsung meminta Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) ke Kejaksaan.

"Kami tidak memprediksi kasus ini tetap berlanjut ke persidangan," ucap Laode.

Menurut Laode, bercermin pada kasus Novel, KPK juga akan mengawal lebih ketat perkembangan kasus yang melibatkan mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Kami akan kawal lebih ketat (terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto)," ia menambahkan.

Jaksa Agung Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR pun masih mempertimbangkan sikap dalam kasus Bambang Widjojanto yang sudah P-21 (lengkap), Prasetyo mengatakan berkas itu tetap harus diteliti agar tidak ada kesalahan.

Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004. Ia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada tahun 2004.

Pada bulan Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada tanggal 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes, Dedi Irianto, bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun, pimpinan KPK jilid III menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home