Berkas Novel Baswedan Dilimpahkan ke PN Bengkulu
BENGKULU, SATUHARAPAN.COM - Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu dari kejaksaan negeri setempat.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, hari Jumat (29/1), mengatakan, berkas dakwaan dan barang bukti dibawa ke pengadilan negeri oleh tiga orang jaksa penuntut umum dari kasus Novel.
"Sekarang sedang kami periksa, baik berkas maupun barang bukti," kata Immanuel.
Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, baru Pengadilan Negeri Bengkulu menentukan jadwal majelis hakim dan dan jadwal persidangan.
"Hari ini kita selesaikan pemeriksaannya, setelah itu kita ajukan ke Kepala PN Bengkulu," katanya.
Sementara itu tim jaksa penuntut umum, Fauzan, mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti. Dari barang bukti tersebut ada tiga pucuk pistol dan proyektil.
"Berkas dakwaan yang kita serahkan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu," kata Fauzan.
Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004, sewaktu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...