KPK Segera Layangkan Surat ke MA Terkait Pencarian Royani
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketuanya, Laode M Syarif, menyatakan akan mencari Royani, sebagai pihak yang diduga mengetahui sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara suap untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Sekarang yang bersangkutan sedang dicari. Kalau seandainya tidak ada, kami akan menyurati Mahkamah Agung (MA),” ujar Laode, hari Selasa (17/5), dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta.
Terdapat dugaan bahwa Royani disembunyikan, tapi Laode belum mengetahui kebenarannya.
“Nggak, kami nggak tahu apakah disembunyikan atau tidak, tetapi memang yang bersangkutan sedang dicari oleh petugas-petugas KPK,” ujar Laode.
Laode berharap Royani dapat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa.
“Diharapkan Royani memenuhi panggilan dari KPK. Kami akan memberi surat ke MA agar bisa menyerahkan yang bersangkutan,” katanya.
Laode mengakui KPK belum melakukan koordinasi dengan MA hingga kini dalam keperluannya memeriksa Royani yang dianggap menjadi saksi kunci.
“Yang penting dia sudah dicari penyidik kami, karena ada info yang memang dibutuhkan dan ingin diketahui penyidik,” kata Laode.
Royani yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di MA telah dimintakan penyidik KPK untuk dicegah ke luar negeri. Royani disebut KPK sebagai orang dekat Sekretaris MA, Nurhadi.
Nurhadi merupakan seseorang yang diduga KPK memiliki kaitan dalam kasus suap terhadap Edy Nasution, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang tertangkap tangan di sebuah hotel di Daerah Jakarta Pusat pada hari Rabu (20/4). Nurhadi dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan mulai tanggal 21 April 2016.
Perlu diketahui, Royani telah dua kali tidak hadir tanpa keterangan ketika dipanggil penyidik KPK pada tanggal 29 April 2016 dan tanggal 2 Mei 2016. Ada dugaan bahwa Royani disembunyikan lantaran mengetahui banyak tentang perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Doddy dan Edy sebagai tersangka.
Doddy yang diduga sebagai pihak perantara pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Pasal 5 (1) Huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Edy yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU 31 UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Editor : Eben E. Siadari
Victor Gyokeres Pemain Terbaik Swedia 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyerang Sporting CP, Viktor Gyokeres terpilih sebagai pemain terbaik Sw...