Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:17 WIB | Rabu, 13 April 2016

KPK Selidiki Hubungan Aguan dan Sunny Terkait Sanusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sugianto Kusuma (Aguan), pemilik PT Agung Sedayu Group (PT ASG), dan Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) guna kepentingan penyidik KPK dalam memperoleh keterangan dalam kasus suap pembahasan dua Raperda Reklamasi.

Aguan dan Sunny telah hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK untuk kemudian diperiksa sebagai saksi Sanusi.

“Penyidik kami membutuhkan keterangan keduanya untuk Mohamad Sanusi (MSN),” kata Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, melalui, hari Rabu (13/4), di Jakarta.

Ketika ditemui awak media di depan Gedung KPK, Sunny mengiyakan hal itu. “Ya saya datang sebagai saksi buat Pak Sanusi,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan surat permohonan cekal terhadap Aguan dan Sunny ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aguan dicekal per tanggal 1 April 2016, sedangkan Sunny per tanggal 6 April 2016. Keduanya dilarang berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Penyidik KPK menduga adanya keterlibatan Aguan dan Sunny dalam dugaan suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK mencekal keduanya agar ketika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan maka keduanya sedang tidak berada di luar negeri. Selain itu, KPK juga memperhatikan semua perusahaan yang terkait reklamasi di pantai utara Jakarta.

PT ASG salah satu perusahaan yang melakukan reklamasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja (AWJ), Presiden Direktur PT APL, dan Trinanda Prihantoro (TPT), Karyawan PT APL, sebagai tersangka.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap MSN dan GER sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari TPT. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.

Selain penangkapan terhadap MSN dan GER, KPK juga mengamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan Berlian (BER) di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Tersangka MSN yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara AWJ dan TPT sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jp pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home