DPR akan Kirim Surat Kepada Jokowi Terkait Nasib Para Nelayan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI )Daniel Johan mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meninjau langsung nasib nelayan yang menderita akibat peraturan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) RI No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
“Presiden harus memahami para nasib nelayan ini, mereka hanya ingin mengisi perut tetapi malah dipenjarakan. Jangan hanya melihat media dan survei yang selalu dipaparkan oleh ibu Susi bahwa para nelayan mengalami peningkatan kesejahteraan,” kata Daniel di Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (13/4)
Pada hari Rabu (13)/4) ini puluhan nelayan Indonesia melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan keberatan atas Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) RI No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) itu.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Nelayan Lamongan Agus Mulyono mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri KKP, Susi Pudjiastuti membuat seluruh nelayan susah mencari nafkah.
"Ini hanya persoalan hidup, kami tidak maling," kata Agus Mulyono.
Menurut Agus, akibat susah mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, ada beberapa nelayan yang nekat untuk mencari ikan di laut. Tetapi, akibat Permen No. 2 Tahun 2015 para nelayan yang mencari ikan dipenjarakan oleh Polisi Air.
Padahal, kata Agus tahun 2011 Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dibolehkan oleh pemerintah.
“Kejadian ini sudah satu tahun, kami dilarang melaut, saat kami melaut mencari malah dipenjarakan. Ini kami mebawa istri-istri yang ditahan, kami mencari makan dinegeri sendiri,” kata dia.
Selain itu Agus juga menyesalkan terhadap pemerintahan yang tidak memberikan solusi terhadap kebijakannya sendiri. Seharusnya pemerintah memberikan kompensasi terhadap nelayan yang tidak lagi melaut akibat peraturan tersebut.
“Semestinya kalau melarang kerja ada solusinya, di kasih gaji, anak-anaknyaya di berikan pendidikan, jutaan nasib nelayan jika dibiarkan begini sebaiknya penjarakan saja semua nelayan di Indonesia,"kata dia
Agus berharapan kedepan peraturan itu yang tidak berpihak pada rakyat itu harus dibatalkan, sebab sudah ada Undang-Undang pelindungan nelayan.
“Menteri Susi harus fokus bagaimana sarana dan prasaran pelabuan yang dangkal diperbaiki, dan outlet -outlet penjualan yang bagus, Bahan Bakar Minyak (BBM) kita mudah itu sebetulnya konsen kesana dan masalah ekspor infornya di permudah, bukan sekarang menjadi carut marut semua nelayan dan 8 orang di penjarakan di Lamongan sudah hampir satu pekan di dalam penjara,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Empat Kebiasaan Buat Berat Badan Turun Lebih Cepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menghilangkan kalori merupakan cara terbaik saat mencoba menghilangkan le...