KPK Serahkan Dokumen Bukti Terkait RJ Lino
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada hakim pengadilan terkait sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Kamis (21/1).
"Berikut bukti dokumen sebelum mendengarkan keterangan saksi," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, ketika menyerahkan dokumen.
Sidang itu diagendakan bahwa KPK menghadirkan beberapa saksi untuk memperkuat bukti korupsi RJ Lino.
Penyerahan dokumen bukti tersebut juga disaksikan oleh Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir.
Sebelumnya, Maqdir, mengatakan beberapa alasan bahwa ditetapkan tersangka RJ Lino tanpa ada bukti kuat, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK menyebutkan masih diperiksa.
Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, tetapi pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan.
Richard Joost Lino (RJ Lino) mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Lino pada tanggal 23 Desember 2015 diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN, Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan, agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.
Kasus tersebut bermula pada awal 2014, saat KPK menerima laporan dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.
Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan tiga QCC yang pada tahun 2011 sebanyak dua QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
Pada 15 April 2014, KPK juga meminta keterangan RJ Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.
Lino mengaku proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp 100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak tahun 2007. Namun, sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...