KPK Siap Ambil Kasus Mantan Bupati Karanganyar
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih kasus dugaan penyimpangan subsidi proyek Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar senilai 18,4 miliar rupiah dengan tersangka mantan Bupati Rina Iriani.
"Ada beberapa syarat jika memang suatu kasus akan diambil alih oleh KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi di Semarang di Selasa (24/6).
Johan Budi menyebutkan beberapa syarat yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu kasus jika ada intervensi pihak lain terhadap penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Atau penanganan suatu perkara berhenti.
KPK masih mengecek perihal supervisi dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahan itu.
Dia menjelaskan KPK akan melakukan supervisi jika kejaksaan atau kepolisian menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan atas suatu kasus.
"Dalam supervisi biasanya kami menanyakan perkembangan penanganan suatu kasus," katanya.
Dia menuturkan jika terdapat kejanggalan dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi tersebut, tentunya KPK bisa mengambil alih.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan KPK menyupervisi kasus dugaan korupsi subsidi Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar senilai 18,4 miliar rupiah dengan tersangka mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Menurut Boyamin, informasi itu diperoleh ketika ditanyakan perihal berhentinya penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi.
"Informasi dari KPK, surat supervisi sudah dikirim pada 13 Mei. Surat itu sudah sampai karena sudah ada tanda terimanya," katanya. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...