KPK Sita 11.300 Dolar Singapura Terkait Patrialis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK menyita 11.300 dolar Singapura dari brankas milik tersangka Basuki Hariman yang diduga menyuap hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi. KPK menduga Basuki Hariman yang merupakan pengusaha penyuap hakim Konstitusi Patrialis Akbar masuk dalam kartel yang mengurus daging impor.
"Dalam geledah yang dilakukan Jumat (27/1) juga disita satu brankas di kantor BHR (Basuki Hariman). Selain stempel dan cap, kami temukan brankas yang disita isinya dan setelah dibuka ditemukan yang 11.300 dollar Singapura yang diduga terkait dengan perkara sedang disidik KPK saat ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, hari Selasa (31/1).
Dalam penggeledahan yang sama di kantor PT Sumber Laut Perkasa di Sunter pada Jumat (27/1), penyidik KPK juga menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama kementerian dan organisasi internasional terkait dengan importasi daging.
Stempel itu antara lain merupakan stempel Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, label halal dari negara pengekspor daging seperti "Austalian Halal Food Services", "Islamic Coordinating Council of Victoria", Queensland, Kanada dan China.
"Penyitaan terhadap dokumen juga dilakukan tapi kami tidak isa rinci menyampaikan di sini tapi dokumen keuangannya lebih lengkap dari dokumen keuangan yang disita pada saat OTT. Masih kita dalami mengenai isi brankas 11.300 dolar Singapura itu," tambah Febri.
Namun Febri enggan menyampaikan apakah uang itu adalah bagian dari 200 ribu dolar Singapura yang akan diberikan ke Patrialis sebagai bentuk suap karena membantu pengurusan uji materi sesuai keinginan Basuki.
"Uang tersebut terkait dalam hal apa, kami belum bisa sebutkan secara rinci tetapi itu sudah kami sita karena diindikasikan terkait perkara ini," jelas Febri.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. (Ant)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...