KPK Sita Delapan Truk Molen Milik Wawan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan truk molen terkait kasus pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Kedelapan truk berukuran besar itu kini terparkir di gang samping gedung KPK.Kedelapan truk itu telah tiba sejak Selasa 18 Maret 2014 sekitar pukul 23.00 WIB. Di body truk molen itu tertulis Jaya Beton Pragama.
Wawan adalah adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Diinformasikan bahwa Selasa, 18 Maret sekitar pukul 22.00 WIB, telah dilakukan penyitaan delapan unit mobil jenis truk molen terkait dengan penyidikan dugaan TPPU tersangka TCW," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Mobil tersebut menurut Johan disita dari kantor "leasing" (pembiayaan kredit) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. "Mobil-mobil ini diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik TCW," tambah Johan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Jaya Beton Pragama yang merupakan anak perusahaan dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan. Saat ini sudah ada tujuh truk yang ada di KPK dengan pelat nomor B-9236-SIN, B-9192-SIN, B-9189-SIN, B-9238-SIN, B-9187-SIN, B-9165-SIN, dan B-9190-SIN.
"Rencananya hari ini masih akan dilakukan penyitaan lagi jenis truk molen," kata Johan. KPK hingga saat ini setidaknya sudah menyita 52 mobil, 6 truk (4 truk atas nama Wawan dan 2 truk atas nama istrinya Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany) dan satu motor Harley Davidson.
Kendaraan yang disita adalah Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (6), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota Innova (9), BMW (2), Toyota Fortuner (3), Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (3), Izusu Panther (1), Nissan Elgrand (1), Toyota Alphard (1), Toyota Pajero Sport (1), Fortuner dan Isuzu Panther pick up (2).
Tersangka Korupsi
Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak, dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa Pilkada Banten sebesar Rp 7,5 triliun.
Wawan terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak didakwakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.
Dalam dugaan pemberian hadiah terkait Pilkada Banten, Wawan didakwa berdasarkan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.
Sedangkan dalam dugaan korupsi Alkes Banten dan Tangerang Selatan, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Wawan selanjutnya juga disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...