Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:09 WIB | Rabu, 13 November 2013

KPK Sita Rumah Akil Mochtar di Pontianak

Akil Mochtar. (Foto: Elvis Sendouw)

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM - Tim Penyidik KPK, Rabu (13/11), resmi menyita rumah mantan Ketua MK, Akil Mochtar, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah No. Sprin.Sita-60/01/10/2013, tanggal 24 Oktober 2013 yang isinya menyatakan tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar.

Tim Penyidik KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media terkait penggeledahan rumah mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pontianak.

tim KPK sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, sudah menggeledah rumah Akil Mochtar tersebut. Tim KPK yang dipimpin Novel Bawesdan mendatangi rumah Akil Mochtar berlantai dua itu.

Tim KPK tidak lama berada di sana dan hanya bisa berada diluar rumah Akil Mochtar saja, meskipun sudah ditemani Ketua RT 003 Sukiran.

Kemudian,Tim KPK ditemani Ketua RT 003 Sukiran menggeledah rumah mewah milik mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terletak di Jalan Karya Baru No. 20 RT/003, RW/001, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Sekitar pukul 13.45 WIB Tim KPK kembali mendatangi rumah mewah Akil Mochtar dengan mengendarai tiga buah unit mobil Kijang Innova.

Rumah mewah yang masih belum dihuni dan masih dalam tahap finishing itu diduga menjadi kantor CV Ratu Samagat, milik istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Rumah mewah dengan gerbang pintu terbuat dari kayu berkelas satu ini bergaya minimalis modern, dengan luas sekitar 500 meter persegi, bercat abu-abu dan putih yang dipercantik dengan ornamen batu dengan cat hitam, namun tidak ada plang nama perusahaan CV Ratu Samagat di rumah mewah paling mencolok tersebut. (Ant)
 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home