KPK: Sprindik Jero Wacik Palsu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan bahwa potongan salinan dokumen serupa surat perintah penyidikan (sprindik) KPK atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik yang beredar dalam pemberitaan di beberapa media online merupakan sprindik palsu.
Potongan copy (salinan) yang diduga sprindik atas nama Jero Wacik itu adalah palsu. Jadi KPK sampai hari ini belum pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan berkaitan dengan Jero Wacik. Apa yang beredar dan yang terberitakan di beberapa media online, potongan dari sprindik adalah palsu, kata Jubir KPK dalam konferensi pers di kantor KPK, pada Jumat sore (6/9), di Jakarta.
Mewakili Pimpinan KPK, Johan Budi menyampaikan, bahwa ada beberapa kejangalan yang ada di dalam potongan copy sprindik itu. Selain tidak ditunjukan lengkap, ada juga yang berbeda pada huruf di dalam kata Agustus dengan yang kata Jakarta. Ini kita duga ada yang berupaya untuk memalsukan dan mengirimkan ke teman-teman media, kata Johan Budi menambahkan.
Sejauh ini, KPK sedang melakukan rapat internal terkait sprindik palsu yang beredar dan melakukan koordinasi dengan tim internal mereka terkait langkah selanjutnya.Tadi sudah dipanggil tim pengawas KPK untuk menyelidiki terlebih dahulu siapa dan asal-muasal munculnya copy sprindik palsu itu, kata Jubir KPK itu.
Selanjutnya Johan Budi mengatakan, bahwa terdapat perbedaan antara sprindik palsu Jero Wacik dengan yang pernah dibocorkan tim internal KPK terkait pemanggilan sebagai saksi kepada politisi Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu. Johan Budi menyampaikan, KPK tidak perlu menurunkan tim Komite Etik untuk menyelidiki lebih mendalam, namun KPK tetap mewaspadai dibalik peristiwa beredarnya sprindik palsu Jero Wacik.
Awal Sprindik Palsu
Awalnya, sprindik palsu Jero Wacik itu beredar di kalangan wartawan, pada Kamis (5/9) kemarin malam. Jero Wacik menjadi perhatian pemberitaan media masa karena diduga terkait kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi.
Dalam potongan sprindik yang beredar itu dituliskan,melakukan penyidikan tindak pidan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT. Kernel Ol Ple. Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan juga pasal yang disangkakan kepada Jero Wacik, yang berbunyi, sebagimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut KPK, meskipun sprindik itu terdapat tanda tangan wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan, namun surat itu tetap palsu. Ini adalah sprindik palsu, hoax, kata Johan Budi menegaskan kembali kepada para wartawan.
Dalam kasus dugaan suap terkait PT Kernel yang telah berjalan di KPK, Rudi diduga menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon terkait kegiatan SKK Migas. Penyidik KPK juga menemukan uang 200.000 dollar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, yang diduga berkaitan dengan kasus Rudi.
Editor : Bayu Probo
Jaga Imun Tubuh Atasi Tuberkulosis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter Spesialis Paru RSPI Bintaro, Dr dr Raden Rara Diah Handayani, Sp.P...