KPK Sudah Tidak Menangani Kasus Budi Gunawan Lagi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengaku sudah tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi transaksi mencurigakan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) setelah melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Maret 2015.
“Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG kejagung. KPK sudah tidak menangani lagi,” kata Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa (7/4).
Johan enggan berkomentar banyak. Dia hanya memastikan, KPK enggan mencampuri pengusutan kasus mantan calon Kapolri itu lantaran merupakan kewenangan Kejagung.
”Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan kepada Kejagung,” kata dia.
Mabes Polri telah menerima pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan dari Kejagung. Pelimpahan itu mengemuka setelah hampir satu bulan Kejagung menerima pelimpahan penanganan kasus tersebut dari KPK.
Sebelumnya, KPK menyerahkan pengusutan kasus jenderal berbintang tiga itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu putusan itu menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
Pada sisi lain, langkah Kejagung melimpahkan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Mabes Polri juga mengemuka. Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo saat menerima pelimpahan penanganan kasus itu dari KPK, 2 Maret 2015, tidak menampik adanya kemungkinan penyidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu dilimpahkan kepada Polri. Prasetyo menyebut pihaknya bakal melakukan kajian mengenai penanganan kasus itu apakah tetap di Kejagung atau melimpahkan kepada Polri.
”Apa yang kami terima dari KPK, sesuai dengan surat pengantarnya, menyatakan bahwa untuk perkara yang sama pihak Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan itu. Jadi bahan kajian kami nanti, apakah perkara kami akan ditangani kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan ke Mabes polri yang sudah pernah menangani (kasus) Budi Gunawan,” kata dia.
Prasetyo menyebut peluang melimpahkan penyidikan kasus dari Kejakgung kepada Polri itu untuk efektivitas.
”Semata-mata untuk efektivitas penanganan perkaranya. Acuannya adalah hakim praperadilan, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka (oleh KPK) dinyatakan tidak sah,” katanya.
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...